PALU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan salah seorang guru besar Universitas Tadulako (Untad) Palu atas dugaan terlibat korupsi dana penelitian tahun 2013-2014 sebesar Rp 980 juta.
"Benar telah dilakukan penahanan kemarin, Kamis (21/7)/2016)," kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulteng Cokorda Dian Permana di Palu, Jumat (22/7/2016).
Bersama dengan penahanan guru besar Untad bernama Prof Dr Sultan MSi, kejaksaan juga menahan seorang tersangka lainnya, Fauzian Tendri Sisi.
Sultan adalah mantan kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Untad, sedangkan Fauzian Tendri Sisi Mantan Bendahara Lemlit Untad.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sulteng telah memeriksa setidaknya 19 orang, yakni Ketua LPPM Untad Ir Donny M Mangitung MSc PhD, Darmawati (Bendahara LPPM Untad), Sukran (Kabag Keuangan Untad), Prof Dr Sultan MSi (mantan Kepala LPPM Untad), Ahmad Ridwan (Plt Sekretaris Lembaga Penelitian Untad).
Kemudian Muhammad Natsir SE MSi (Ketua Satuan Pengawasan Internal Untad), Ahmad Firdous (Kasubag Umum Lembaga Penelitian Untad), Sadiyah (Kabag TU LPPM Untad), Andi Marwa (Staf Verifikasi Lembaga Penelitian Untad), Fausiah Tenri Sisi (Mantan BPP Lembaga Penelitian Untad), Uti Widiayanti (mantan Kabag TU LPPM Untad) dan Dr H Sulbadana SH MH (Sekretaris LPPM Untad).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.