Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Aceh Timur, Aparat Desa Harus Punya Surat Bertakwa

Kompas.com - 20/07/2016, 19:47 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2016  Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dan Perangkat Gampong serta Perbup Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong (desa).

Aturan ini menyebutkan calon aparatur desa antara lain disyaratkan wajib berijazah SMA atau sederajat, punya ijazah sah mulai tingkat dasar hingga pendidikan terakhir, berbadan sehat dan berumur maksimal 60 tahun. Bahkan, calon aparatur desa juga diwajibkan membuat surat penyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Ini kita terapkan supaya sumber daya manusia (SDM) di tingkat pemerintahan desa makin berkualitas,” kata Darmawan M Ali Kabid Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan SDM Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Timur pada acara pelatihan aparatur desa di Aula Kantor Camat Pantee Bidari, Rabu (20/7/2016).

Perbup Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong berlaku sejak Perbup ditetapkan 1 Maret 2016. Namun, Kepala Desa disarankan tidak terburu-buru merombak kabinetnya karena ada tahapan-tahapan lain yang harus dilalui sesuai amanah Perbup Nomor 5 Tahun 2016  Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Gampong dan Perangkat Gampong.

“Sebelum merombak atau mengganti aparatur desa sebagaimana disyaratkan dalam Perbup No 9 Tahun 2016, buat dulu Qanun soal susunan organisasi sesuai amanah Perbup nomor 5 Tahun 2016. Yang penting, jangan ribut-ribut. Jika belum siap, boleh berdayakan dulu aparatur lama,” ujar Darmawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com