AMBON, KOMPAS.com - Pieter Soplanit (30) dan Ronald Soplanit (29) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Komandan Rayon Militer Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku Kapten HP saat berburu di hutan Desa Wakal.
Kedua keponakan korban itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Rabu (13/7/2016).
Pieter dan Ronald sempat diperiksa oleh Danpom XVI Pattimura terlebih dahulu, baru diserahkan ke penyidik Polres Pulau Ambon pada Selasa kemarin.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena tidak punya izin membawa dan menggunakan senjata api," kata Kepala Polres Pulau Ambon AKBP Harold Huwae, Rabu.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kedua tersangka diserahkan ke polisi oleh Pomdam XVI Pattimura beserta barang bukti berupa dua senjata api organik jenis SS1 dan sepucuk SS3.
"Kedua tersangka kini sudah kami tahan di sel tahanan polres Ambon," kata Harold.
Korban tewas tertembak peluru nyasar saat berburu di hutan Desa Wakal pada Minggu (10/7/2016) petang. Korban tewas setelah dua butir peluru yang mengenai tubuhnya oleh senjata yang saat itu dipegang oleh Pieter.
(Baca juga Danramil Tewas Tertembak Senjata Organik SS1 Saat Berburu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.