Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Anggota Din Minimi Terima Remisi Sebulan

Kompas.com - 07/07/2016, 14:53 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Sebanyak 12 anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idul Fitri selama sebulan.

Din Minimi merupakan mantan pimpinan kelompok bersenjata Aceh yang menyerah pada Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara itu, napi lain dengan berbagai kasus mendapatkan remisi bervariasi mulai 15-45 hari.

“Di Lhoksukon, narapidana (napi) kasus pidana umum mendapatkan remisi 124 orang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil Kemenkum HAM) Aceh,” ujar Kepala Rutan Cabang Lhoksukon Effendi melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Muhammad, Sabtu (7/7/2016).

Dia menyebutkan, jumlah napi yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang diusulkan pihaknya pada 2015 lalu. Napi kasus narkoba dengan vonis di atas lima tahun penjara hanya 10 orang yang mendapatkannya. Sementara itu, remisi untuk 34 orang napi belum turun dari Kementerian Hukum dan HAM.

Syarat untuk mendapat remisi, minimal harus menjalani hukum enam bulan dan berlakuan baik. Selain itu, remisi untuk dua napi yang terlibat dalam kasus korupsi juga belum turun.

Keduanya adalah drg Anita Syafridah, mantan Direktur RSU Cut Meutia Aceh Utara yang dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi penggunaan dana alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit setempat, serta A Junaidi, mantan Ketua Harian Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Aceh Utara yang divonis empat tahun penjara oleh MA dalam kasus korupsi dana untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XI tahun 2010 di Bireuen Rp 5 miliar, bersumber dari APBK Aceh Utara.

“Keduanya juga sudah kami usulkan remisi ke kementerian tapi sampai sekarang belum turun. Di rutan kita hanya dua orang saja tinggal napi kasus korupsi," tutur Muhammad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com