Halim mengatakan, sejak semula mereka berniat membangun pondok-pondok bagi pekerja yang akan membuka jalan pendekat. “Kayu tidak dibawa keluar. Ini betulan untuk bangun pondok,” kata Halim.
Polisi tidak menerima alasan keempatnya. Wagino mengatakan, siapapun yang memanfaatkan kayu di area hutan mesti memiliki izin pemanfaatan kayu. Termasuk pohon yang sudah rebah dan dianggap limbah.
“Kayu sebenarnya dibiarkan saja. Kecuali ada izin pemanfaatan kayu, ini kategori limbah. Mereka tak punya izin,” kata Wagino.
Polisi semakin bersikukuh lantaran Halim dan Anca sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Keduanya tertangkap mencuri di area yang tidak jauh dari tempat tertangkapnya saat ini. Mereka tertangkap dengan barang bukti 4 kubik meranti.
Polisi tak menjerat Anca dkk dengan pasal pencurian saat itu. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang aksinya ke-2 kali. “Baru satu minggu lalu bikin surat, sekarang ketangkap lagi,” kata Wagino.
Anca mengakui dirinya tertangkap atas aksi sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.