MAGELANG, KOMPAS.com - Perusahaan minuman energi "Red Bull" akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terkait aksi parkour atau free running yang dilakukan salah satu atletnya di Candi Borobudur, Maret lalu.
Permintaan maaf itu disampaikan melalui surat terbuka yang diterbitkan di beberapa media cetak nasional dan lokal selama tiga hari sejak 29 Juni - 1 Juli 2016.
Kepala Balai Konservasi Borobudur (BKB) Marsis Sutopo menyambut baik permintaan maaf perusahaan minuman berenergi itu.
Hal itu menunjukkan Red Bull menyadari jika aksi salah satu atletnya telah mencederai upaya pelestarian cagar budaya peninggalan nenek moyang bangsa Indonesia.
"Candi Borobudur itu bukan hanya milik BKB, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia, sehingga permintaan maaf itu memang sepantasnya ditujukan kepada rakyat Indonesia," kata Marsis, Sabtu (2/7/2016).
Marsis tidak mempermasalahkan meski permohonan maaf itu baru disampaikan beberapa bulan setelah kejadian.
Sebab, teguran kepada perusahaan yang berbasis di Austria itu juga melalui proses dan birokrasi yang tidak singkat.
"Kami melakukan protes melalui akun facebook Red Bull setelah video itu ditayangkan dan menjadi perbincangan publik di media sosial. Kami kemudian melakukan penyelidikan yang hasilnya dilaporkan ke pusat (Dirjen Kebudayaan Kemendikbud). Pusat yang melakukan protes dan menegur resmi ke pihak Red Bull," papar Marsis.
Marsis menyebut, aksi parkour di candi Borobudur dinilai telah melanggar UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Undang-undang itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.