Kepada wartawan, Sambudi menyatakan tidak melakukan aksi pencubitan hingga memar kepada para siswanya. Sambudi menyampaikan yang ia lakukan hanya mengelus dan menepuk bahu serta pundak siswanya.
"Sembari saya ingatkan untuk tak mengulanginya lagi. Anak-anak tidak salat Dhuha malah bermain di tepi sungai," tandas Sambudi.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sutriswoko, saat ditemui di Mapolres Sidoarjo menyatakan hal yang berbeda dari keterangan Sambudi.
Menurutnya, Sambudi secara nyata melakukan tindakan pencubitan tersebut hingga menyebabkan memar di lengan atas sebelah kanan SS.
"Sudah dibuktikan pula dengan hasil visum," tukas Sutriswoko.
Dia menjelaskan, kejadian pada 3 Februari lalu yang dilanjutkan laporan masuk tiga hari setelahnya.
Saat laporan masuk, pihaknya langsung melakukan visum yang selanjutnya pada 8 Februari memanggil Sambudi untuk pemeriksaan pertama.
Sutriswoko menampik kasus ini diteruskan karena orangtua SS merupakan anggota TNI AD. Kasus ini P-21 lantaran segala unsur pidana telah memenuhi.
Sutriswoko membeberkan tersangka tak hanya sekali ini saja melakukan kekerasan fisik kepada siswanya. Bahkan ungkapnya, ada siswa lain yang juga mengalami hal sama seperti SS, namun takut melapor.
"Karena itu, kami melakukan semuanya sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Berita ini telah tayang di Surya, Rabu (29/6/2016), dengan judul: Cubit Siswa, Guru SMP di Sidoarjo Diadili, Simak Perjalanan Kasusnya