BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung kini menyediakan layanan tim penasihat hukum untuk memberikan pendampingan gratis untuk masyarakat korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Program itu mulai berlaku mulai bulan ini.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menuturkan, fasilitas hukum itu diberikan lantaran menurutnya selama ini para korban KDRT kerap berjuang sendiri saat perkaranya masuk ke pengadilan.
"Jadi kalau ada KDRT di Kota Bandung, hanya sampai konseling saja. Nah, sekarang kalau sampai pengadilan korban bingung, kita dampingi dengan pengacara," kata Ridwan Kamil saat ditemui di gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Rabu (29/6/2016).
Emil, sapaan akrabnya, menuturkan bagi korban yang ingin mendapatkan bantuan hukum, bisa mendatangi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kota Bandung.
"Indeks kebahagiaan warga Kota Bandung itu nomor satunya keharmonisan keluarga. Jadi kami ingin mengikis KDRT ini dengan program yang sifatnya menguatkan keharmonisan interaksi keluarga. Tidak boleh terjadi pelecehan dan kekerasan," ungkapnya.
Emil menambahkan, pendampingan juga berlaku untuk kaum pria.
"Supaya mereka mendapat hak keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi di Bandung KDRT tidak hanya laki-laki ke perempuan, tapi sebaliknya, ada catatannya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.