PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebuah kapal penangkap ikan berbahan peledak terjaring patroli polisi perairan Polda Bangka Belitung di laut Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (24/6/2016).
Polisi menyita sisa satu bom ikan berukuran 2 kilogram dalam kapal itu. Nakhoda kapal berinisial AR dan tiga orang anak buah kapal juga turut diamankan.
"Kapal KM Dua Putri ini kami amankan di Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Munim.
Selain kapal dan sisa bom, polisi juga menyita diamankan 2 bungkus kain sumbu, 2 unit GPS, 1 unit marfes selam, 8 batang besi antena, serta setengah ton ikan ekor kuning.
Menurut Abdul Munim, pelaku akan dikenai Pasal 85 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.
Kawasan Selat Bangka yang memisahkan Pulau Bangka dan Pulau Belitung merupakan perairan laut dangkal. Perairan ini terkenal dengan hasil ikan yang melimpah.
Polisi beberapa kali berpatroli dengan menggunakan kapal KP 2009 dan KP 1005 dan menemukan proses penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan.
Selain menggunakan bom, nelayan kerap dipergoki menggunakan mata jaring yang terlalu kecil.
"Upaya mencegah penangkapan ikan secara ilegal juga dibantu tim dari Mabes Polri. Kalau mengandalkan armada sendiri kadang kalah cepat dengan kapal nelayan," ujar Abdul Munim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.