Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bara JP Gugat Pemkot Pematangsiantar Rp 22,7 Miliar Terkait Pemecatan PNS

Kompas.com - 24/06/2016, 19:54 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Cabang Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC Bara JP) Pematangsiantar menggugat Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik sebesar Rp 22,7 miliar.

Ketua DPC Bara JP Pematangsiantar Andrew Tigor Panjaitan mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui kuasa hukum Ferry Ryan Manullang dan Jalintar Simbolon pada Kamis (23/6/2016).

Gugatan itu dilayangkan karena Jumsadi tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Medan Nomor 57 s.d 65 tertanggal 10 Desember 2009 tentang pembatalan sebagian pemecatan yakni 9 orang PNS yang diberhentikan Pemkot Pematangsiantar. Total PNS yang diberhentikan oleh Pemkot Pematangsiantar berjumlah 19 orang.

Andrew mengatakan, dalam putusan itu ada 6 orang dari 9 orang yang dinyatakan menang oleh PTUN Medan. Enam orang tersebut menyerahkan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Bara JP untuk mendampingi persoalan ini.

Nama yang memberikan kuasa kepada LBH Bara JP adalah Cristin Napitupulu, Torop Mindo Lorifa Batubara, Nora Mangdalena Sinaga, Friska Nova Melati Manullang, Resti Hutasoit, dan Marolop Lumban Tobing.

"Secara resmi gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum LBH Bara JP Pusat melalui Jalintar Simbolon dan Ferry Ryan Manullang ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar," kata Andrew di Jalan Kartini, Pematangsiantar, Jumat (24/6/2016).

Gugatan tersebut diterima oleh Panitera Muda Heriwati Sembiring dan disaksikan oleh Kepala Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar Salomo Simanjorang serta diberi nomor 59/Pdt.G/2016.PN-PMS tertanggal 23 Juni 2016.

Jalintar mengatakan, gugatan ini dilakukan karena Pemkot Pematangsiantar yang dipimpin oleh Jumsadi tidak taat hukum.

Selaku kuasa hukum, ia menggugat Pemkot Pematangsiantar agar bertanggung jawab terhadap kerugian material untuk membayarkan gaji yang tidak diterima selama 7 tahun sebesar Rp 2,7 miliar untuk 6 orang.

Selain itu, kata Jalintar, ketika mereka menggugat ke PTUN Medan, masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Setelah menang di PTUN, mereka juga telah mengeluarkan Rp 500 juta untuk digunakan ke instansi-instansi terkait.

"Secara imaterial, kami menggugat sebesar Rp 19 miliar dan material sebesar Rp 3,7 miliar dengan total Rp 22,7 miliar dan hal ini harus dibayarkan Pemkot Pematangsiantar yang diwakilkan oleh Pj Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik," kata Jalintar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com