Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/06/2016, 19:54 WIB
|
EditorLaksono Hari Wiwoho

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Dewan Pengurus Cabang Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPC Bara JP) Pematangsiantar menggugat Penjabat Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik sebesar Rp 22,7 miliar.

Ketua DPC Bara JP Pematangsiantar Andrew Tigor Panjaitan mengatakan, gugatan itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui kuasa hukum Ferry Ryan Manullang dan Jalintar Simbolon pada Kamis (23/6/2016).

Gugatan itu dilayangkan karena Jumsadi tidak mau melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Medan Medan Nomor 57 s.d 65 tertanggal 10 Desember 2009 tentang pembatalan sebagian pemecatan yakni 9 orang PNS yang diberhentikan Pemkot Pematangsiantar. Total PNS yang diberhentikan oleh Pemkot Pematangsiantar berjumlah 19 orang.

Andrew mengatakan, dalam putusan itu ada 6 orang dari 9 orang yang dinyatakan menang oleh PTUN Medan. Enam orang tersebut menyerahkan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Bara JP untuk mendampingi persoalan ini.

Nama yang memberikan kuasa kepada LBH Bara JP adalah Cristin Napitupulu, Torop Mindo Lorifa Batubara, Nora Mangdalena Sinaga, Friska Nova Melati Manullang, Resti Hutasoit, dan Marolop Lumban Tobing.

"Secara resmi gugatan tersebut didaftarkan kuasa hukum LBH Bara JP Pusat melalui Jalintar Simbolon dan Ferry Ryan Manullang ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar," kata Andrew di Jalan Kartini, Pematangsiantar, Jumat (24/6/2016).

Gugatan tersebut diterima oleh Panitera Muda Heriwati Sembiring dan disaksikan oleh Kepala Panitera Pengadilan Negeri Pematangsiantar Salomo Simanjorang serta diberi nomor 59/Pdt.G/2016.PN-PMS tertanggal 23 Juni 2016.

Jalintar mengatakan, gugatan ini dilakukan karena Pemkot Pematangsiantar yang dipimpin oleh Jumsadi tidak taat hukum.

Selaku kuasa hukum, ia menggugat Pemkot Pematangsiantar agar bertanggung jawab terhadap kerugian material untuk membayarkan gaji yang tidak diterima selama 7 tahun sebesar Rp 2,7 miliar untuk 6 orang.

Selain itu, kata Jalintar, ketika mereka menggugat ke PTUN Medan, masing-masing korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Setelah menang di PTUN, mereka juga telah mengeluarkan Rp 500 juta untuk digunakan ke instansi-instansi terkait.

"Secara imaterial, kami menggugat sebesar Rp 19 miliar dan material sebesar Rp 3,7 miliar dengan total Rp 22,7 miliar dan hal ini harus dibayarkan Pemkot Pematangsiantar yang diwakilkan oleh Pj Wali Kota Pematangsiantar Jumsadi Damanik," kata Jalintar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Regional
Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Regional
Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke