Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Lihat Harimau Siberia di Ungaran? Kunjungi Tempat Ini

Kompas.com - 19/06/2016, 17:22 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Tak hanya koleksi tanaman obat dari dalam dan luar negeri yangn ada di agrowisata Sidomuncul di Desa Diwak, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Agrowisata yang menempati lahan seluas 1,5 hektar di lingkungan PT Sidomuncul ini tenyata juga dihuni ratusan jenis satwa.

Sejak mulai dirintis 1999-2014 lalu, jumlah satwa di tempat ii mencapai 27 jenis ekor, antara lain harimau sumatera, harimau siberia, buaya, berbagai jenis kera dan monyet, orang utan, kasuari, merak, burung kakatua, elang, ular, kuda, dan sebagainya.

Direktur Utama PT Sidomuncul, Irwan Hidayat mengatakan, koleksi satwa dalam dua tahun terakhir mengalami lonjakan, lantaran kerap mendapatkan titipan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah.

Irwan mengaku tidak keberatan menampung satwa dari BKSDA sepanjang daya tampung di agrowisata itu masih memadai.

"Mungkin BKSDA bingung mau ditaruh di mana hewan sitaan ini. Kalau di sini kan terawat, makanan dan kesehatannya terjamin," kata Irwan.

Pada Februari 2016 lalu BKSDA kembali menitipkan seekor beruang madu yang baru berumur enam bulan.

Kata Irwan, beruang tersebut diserahkan pemiliknya warga Pekalongan kepada BKSDA lantaran takut berurusan dengan hukum.

"Bokli ... Bokli ...," Irwan memanggi beruang madu yang bernama Bokli tersebut.

Bokli ternyata sedang bermain di dalam kerangkeng besi berwarna hijau. Bokli belum dimasukan di dalam kandang, karena tergolong pendatang baru sehingga masih dalam masakarantina.

Perilaku hewan ini terlihat jinak, menunjukkan satwa langka ini sudah terbiasa dengan kehadiran manusia di sekelilingnya.

Sebenarnya, perlindungan satwa liar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sesuai undang-undang tersebut, memiliki atau memelihara satwa liar secara ilegal dapat dikenai sanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

"Orang-orang pada takut, sekarang dengan sadar nyerahin (hewan-hewan langka) ke BKSDA," ujar Irwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com