Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2016, 09:33 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil, menanggapi pro-kontra vonis untuk Saipul Jamil yang dijatuhkannya pada sidang putusan, Selasa (14/6/2016).

Menurut dia, pasal 292 KUHP yang menghukum Saipul Jamil selama tiga tahun penjara sangat tepat. Berdasarkan fakta persidangandan penyidik, lanjutnya, Saipul Jamil tidak pernah memaksa korbannya untuk melakukan tindak asusila. 

"Kami kan memutus berdasarkan fakta, faktanya Saipul Jamil memang tidak pernah memaksa korbannya," kata Ifa setelah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo di gedung Pengadilan Tinggi Jatim, Jumat (17/6/2016) sore.

Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dituntutkan jaksa penuntut umum tidak bisa diterapkan dalam perkara tersebut.

"Karena pasal 82 harus ada unsur paksaannya. Sementara dalam perkara ini tidak ada unsur paksaan," ucapnya.

(Baca juga: Komnas PA Kritik Putusan Hakim soal Vonis Saipul Jamil yang Hanya 3 Tahun)

Putusannya tersebut, murni karena pertimbangan majelis berdasarkan fakta yang ada, dan bersih dari intervensi pihak manapun termasuk terdakwa.

Karena itu, Ifa membantah putusan dirinya dikaitkan dengan tertangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh KPK atas dugaan kasus suap perkara Saipul Jamil.

Ifa menilai, ada yang sengaja memanfaatkan putusan pengadilan tersebut untuk mencari keuntungan. Artinya, putusan tersebut diklaim sebagai upaya oknum untuk meringankan hukuman bagi Saipul Jamil, dari tujuh tahun penjara sesuai tuntutan jaksa, menjadi hanya tiga tahun penjara. 

Vonis yang dijatuhkan Ifa atas perkara Saipul Jamil menuai pro dan kontra. Komisi Perlindungan Anak (KPA) menilai, putusan yang diberikan oleh hakim menyakiti hati korban yang menuntut adanya keadilan bagi dirinya.

 

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com