SURABAYA, KOMPAS.com - Keluarga Salim Kancil, korban pembunuhan kasus tambang ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berharap pengadilan menjatuhkan sanksi hukuman mati kepada otak pembunuhan Salim Kancil, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/6/2016) besok.
Keluarga Salim Kancil menyebut istilah, utang beras harus dibayar dengan beras.
"Berarti kalau utang nyawa, harus dibayar nyawa, itu yang diminta Bu Tijah (isteri Salim Kancil)," kata Tim pendamping hukum keluarga Salim Kancil, Abdullah Al Kuds, Selasa (14/6/2016).
Sementara untuk pelaku lainnya, keluarga meminta dihukum sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Keluarga memaafkan semua pelaku, namun minta tetap dihukum sesuai pelanggarannya," tambahnya.
Ada 35 terdakwa yang diproses di persidangan, mereka terbagi dalam 14 berkas kasus, di antaranya pembunuhan, penganiayaan, percobaan pembunuhan, pertambangan ilegal, tindak pidana pencucian uang, dan perusakan.
Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dan pembunuhan. Adapun enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus sekaligus, yakni pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal.
Sementara itu, dua orang lagi, selain pembunuhan dan tambang ilegal, juga menjadi tersangka untuk kasus pencucian uang.
Mahkamah Agung sesuai surat nomor 158/KMA/SK/2015, lalu menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus kasus Pasir Lumajang yang meletus pada akhir September 2015 lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.