Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Hakim Bebaskan Terdakwa Pembakar Lahan

Kompas.com - 10/06/2016, 10:16 WIB

Tim Redaksi

PANGKALAN KERINCI, KOMPAS.com – Negara Republik Indonesia yang diwakili oleh jaksa Kejaksaan Negeri Pelalawan gagal menghukum PT Langgam Inti Hibrindo, grup Provident Agro dengan tuduhan kejahatan lingkungan dalam kasus kebakaran lahan seluas 533 hektar.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Riau, yang berlangsung sejak Kamis (9/6/2016) siang sampai malam, majelis hakim memutuskan Manajer Operasional PT LIH Frans Katihokang (48) selaku penanggung jawab perusahaan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan jaksa.

Ketua Majelis Hakim PN Pelalawan I Dewa Gede Budhi Dharma dan hakim anggota Weni Warlia mengatakan, Frans tidak terbukti secara sengaja membakar lahan sebagaimana Pasal 98 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hakim juga menganggap terdakwa tidak terbukti lalai sehingga terjadi kebakaran sebagaimana dakwaan Pasal 99 ayat (1) UU 32/2009 atau membuka/mengolah lahan dengan cara membakar seperti Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU No 39/2014 tentang Perkebunan.

Hakim anggota Ayu Amelia menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Ia menyebut bahwa PT LIH bersalah atas kelalaian sehingga kebakaran meluas dan merusak lingkungan hidup.

Putusan hakim mengenyampingkan keterangan saksi ahli yang disodorkan jaksa, yaitu Guru Besar Institut Pertanian Bogor Bambang Hero Sahardjo. Bambang menyatakan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja.

Hakim lebih percaya pada keterangan saksi-saksi bahwa kebakaran di areal PT PLIH bermula dari lahan kosong di sebelahnya yang merambat ke blok (OL) V afdeling Kebun Gondai.

Keterangan saksi Slamet Riyadi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Riau, yang mengatakan adanya titik panas di areal PT LIH sesuai pantauan Satelit Modis (Aqua Terrra) pada 27 Juli 2015, tidak dapat membuktikan bahwa kebakaran berasal dari areal PT LIH.

Hakim juga mengesampingkan keterangan saksi ahli dosen IPB, Basuki Wasis, yang menyatakan kebakaran menyebabkan kerusakan kimia, biologi (flora dan fauna ) serta fisika tanah. Penurunan permukaan gambut (subsidensi) sedalam 30 cm di areal terbakar adalah kerusakan fisik yang sangat nyata terlihat di lapangan.

Hakim memercayai keterangan saksi ahli yang disodorkan perusahaan, yaitu dosen IPB, Basuki Sumawinata, yang mengatakan kebakaran di lahan PT LIH tidak memusnahkan jasad renik 100 persen. Setelah kebakaran masih banyak flora dan fauna di lahan eks terbakar.

Hakim mengutip kesimpulan Sumawinata bahwa kebakaran lahan tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. 

Pertimbangan hakim PN Pelalawan membebaskan PT LIH mirip dengan alasan hakim PN Palembang Parlas Nababan yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau, anak perusahaan Sinar Mas Group pada akhir 2015 dalam kasus serupa.

Hakim Nababan juga berpendapat, kebakaran tidak menyebabkan kerusakan lingkungan karena terbukti setelah kejadian tanaman dapat tumbuh subur lagi di lapangan.

(Baca Bakar Hutan Dinilai Tak Rusak Lingkungan, Apa Komentar Jaksa Agung?)

Hakim PN Pelalawan menerima pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Alvi Syahrin dalam kesaksiannya, yang mengatakan bahwa unsur kelalaian hanya terbukti apabila terdakwa tidak melakukan upaya pemadaman serta sarana dan prasarana pemadaman tidak mencukupi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com