Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Warga Kamboja Dideportasi karena Terlibat Pencurian Ikan

Kompas.com - 07/06/2016, 05:30 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Rumah Detensi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat mendeportasi 27 warga asal Kamboja, Senin (6/6/2016).

Mereka merupakan anak buah kapal yang tertangkap sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia beberapa waktu lalu.

Kepala Rudenim Pontianak Suganda mengatakan, dalam proses pemulangan tersebut, warga negara asing itu didampingi enam petugas dan berangkat dari Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat komersial.

"Mereka ini dikirim dulu ke Jakarta karena di sana disambut oleh pihak Kedutaan Kamboja, selanjutnya mereka langsung dikirim ke negara asalnya," kata Suganda, Senin (6/6/2016).

Selain sebagai pelaku pencurian ikan, sebagian dari mereka merupakan korban perdagangan orang (human trafficking).

Saat ini, Rudenim Pontianak masih menampung 37 ABK dari sejumlah negara, di antaranya Taiwan, Thailand, dan Vietnam. Ada pula 196 orang pencari suaka dari Afganistan, Pakistan dan Palestina di tempat tersebut.

Suganda belum tahu kapan akan mendeportasi WNA lain yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian tersebut.

"Untuk melakukan deportasi tergantung dari masing-masing kedutaan mereka," ujar Suganda.

Kepala Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar Malfa Asdi mengatakan, 27 orang yang dideportasi merupakan korban human trafficking. Dari negara asalnya, mereka kemudian dipekerjakan untuk melakukan tindak illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

"Mereka yang dideportasi ini merupakan ABK-nya dan mereka itu juga korban," kata Malfa.

Untuk kasus pencurian ikan, yang dipidana atau ditetapkan sebagai tersangka adalah nakhoda atau orang yang dianggap bertanggung jawab atas kendali kapal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com