Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Napi Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Lapas Gorontalo

Kompas.com - 03/06/2016, 18:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, satu narapidana bernama EN yang mengeroyok Bripda M Kurniawan Noho (20) di lembaga pemasyarakatan Gorontalo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada satu tersangka, jadi baru satu dan sudah dilakukan penahanan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari EN juga ditemukan satu paket sabu di selnya. Polisi setempat telah melkukan tes urin terhadap EN. Namun, Boy belum mengetahui hasilnya.

"Apabila terbukti akan diungkap juga terkait penggunaan narkoba," kata Boy.

Boy menduga, akan ada tersangka lain yang dijerat dalam kasus pengeroyokan ini. Pasalnya, perbuatan itu tak hanya dilakukan oleh satu napi, tapi beberapa kawannya juga ikut menyerang.

(Baca: Napi di Gorontalo Sempat Lempar Polisi dengan Bom Molotov)

"Kemarin diduga pelaku lebih dari satu karena pengeroyokan. Antara lima sampai delapan orang," kata Boy.

Bripda Kurniawan diserang narapidana di lembaga pemasyarakatan Gorontalo dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/5/2016) malam. Pengeroyokan bermula setelah Kurniawan selesai mengawal tahanan.

Saat melintas di sel lapas Gorontalo, tiba-tiba ada napi yang mengeluarkan kata-kata provokatif sehingga menyulut napi lainnya melakukan tindakan anarkis. Kurniawan pun dikeroyok hingga beberapa anggota tubuhnya terdapat luka robek bekas sayatan benda tajam.

"Korban dilarikan ke rumah sakit oleh sipir penjara di sana. Info di sana masih dalam perawatan dan dalam kondisi cukup baik," kata Boy.

Kompas TV Lapas Gorontalo Ricuh, Satu Polisi Tertusuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com