Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Pulang untuk Nikahi Korban, Pelaku Pemerkosaan Ditangkap

Kompas.com - 03/06/2016, 15:46 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Rubiyanto (24), warga Kaliputih Singorojo, Kendal, Jawa Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Pria yang bekerja sebagai tukang batu itu telah memerkosa bocah di bawah umur, HN (14), tetangganya.

Pelaku memperkosa HN di alas karet bersama enam temannya, antara lain Sri, Sp, Tn, dan MT.

Di depan polisi, Rubiyanto mengaku bahwa ia dan teman-temannya minum minuman keras jenis congyang. Setelah mabuk, mereka mencari wanita hingga bertemu korban.

"HN kami beri minuman dan setelah mabuk kami perkosa bergantian. Saya (giliran) yang nomor empat," kata Rubiyanto, Jumat (3/6/2016).

Setelah kejadian tersebut, Rubiyanto pergi ke Jakarta untuk bekerja sebagai tukang batu.

"Pulang-pulang saya ditangkap, padahal saya mau mengawini dia," katanya berdalih.

Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besar Polisi Maulana Hamdan menyatakan masih dalam mengejar keenam pelaku teman Rubiyanto.

"Kejadiannya sebenarnya akhir tahun 2014, tapi semua pelaku berhasil melarikan diri," kata Maulana.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com