Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa dan Pengacara Bos Karaoke Adu Mulut karena Ian Kasela

Kompas.com - 31/05/2016, 22:09 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pelanggaran hak cipta atas lagu milik grup band Radja di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (31/5/2016), berlangsung panas. Kuasa hukum terdakwa mendesak hakim menghadirkan Ian Kasela selaku saksi pelapor.

Saiful Fachrudin selaku kuasa hukum terdakwa bos rumah karaoke NAV, Achmad Budi Siswanto, memberi masukan kepada hakim pimpinan sidang, Hariyanto, agar Ian dihadirkan di persidangan sebagai saksi pelapor sebelum saksi lainnya dihadirkan.

"Mohon dicatat di berita acara persidangan, Pak Hakim," katanya.

Usulan Saiful itu ditanggapi dengan nada tinggi oleh jaksa penuntut umum, Ferry Rachman. "Terserah jaksa mau hadirkan saksi yang mana," kata dia.

Adu mulut pun terjadi antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Cekcok itu berakhir setelah keduanya keluar dari ruang sidang melalui pintu berbeda. Hakim menutup sidang karena waktu tidak cukup.

Kepada wartawan, Saiful mengatakan, sesuai Pasal 160 huruf B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi korban harus dihadirkan lebih dulu dari pada saksi-saksi lain.

Saiful menilai bahwa jaksa seharusnya menghadirkan Ian atau perwakilan Radja terlebih dahulu selaku korban. Menurut Saiful, Ian selaku pelapor harus menjelaskan dulu apa yang dilaporkannya.

"Tapi Ian Kasela tidak hadir, alasannya katanya lagi show. Ini lebih penting mana hukum dengan uang," kata dia.

Ian melaporkan lima rumah karaoke, yakni NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA ke Polri karena memutar beberapa lagu yang belum tercatat. Ian mengaku tidak menerima royalti atas lagu-lagu Radja yang digunakan di rumah karaoke itu.

Atas laporan Ian, sejumlah rumah karaoke berbalik melaporkannya ke Polda Jatim atas tuduhan pemerasan. Dia dituduh meminta sejumlah uang agar dia mencabut laporannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com