Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasyim Muzadi: Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Mati Saja

Kompas.com - 31/05/2016, 21:36 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi, menyatakan bahwa hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual. Ia menilai hukuman itu tepat untuk memutus mata rantai para predator seksual.

Hal tersebut disampaikannya di sela-sela kegiatan "Dialog Pelibatan Dai dalam Program Islam Damai untuk Pencegahan Terorisme dan Radikalisme" di Hotel Atria, Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2016) sore.

"Menurut saya lebih baik (pelaku kejahatan seksual) dihukum mati saja daripada membuat cacat orang seumur hidup," ujar Hasyim.

Mantan Ketua Umum Tanfidziah PBNU itu mengatakan, kejahatan seksual merupakan akibat dari degradasi moral yang selama ini menyerang generasi muda. Sebut saja perbuatan minum minuman keras (miras), penyelahgunaan narkoba, dan sebagainya.

"Orang yang minum miras, narkoba, akan berbuat apa pun di luar kontrol. Kejahatan seksual ada hubungan dengan perbuatan itu sehingga (pelaku) hilang cara berpikirnya," ujarnya.

Hasyim berpendapat, hukuman berat juga sangat pantas diberikan kepada orang-orang yang sengaja mengedarkan, menjual, maupun memberikan akses kemudahan barang-barang haram itu kepada masyarakat.

Ia mempertanyakan banyak bandar-bandar narkoba yang telah ditangkap namun tidak segera dihukum mati. Padahal, mereka dinilai menjadi faktor penyebab aksi kriminalitas lainnya.

"Masalahnya ini loh, kenapa bandar-bandar narkoba tidak segera dihukum mati? Narkoba adalah pembunuhan terencana, masif, dan menyakitkan. Tapi di sisi lain juga menjanjikan keuangan melimpah, ini yang susah," kata dia.

Menurut Hasyim, hukuman mati masih diusulkan untuk dimasukkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang hukuman atas pelaku kejahatan seksual di samping hukuman kebiri sementara, kebiri permanen, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com