MAGELANG, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Magelang AKBP Dwi Zain Nugroho menyatakan pihaknya melakukan penyelidikan interal terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan itu. Apakah benar terjadi atau tidak,” kata Zain melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/5/2016).
Baca juga: Sopir Bus Pariwisata Mengeluh Kerap Ditilang Polisi di Borobudur
Zain menegaskan, pihaknya tidak akan segan memproses secara hukum apabila ada oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Akan kita tindak,” katanya.
Zain berharap bantuan dari masyarakat untuk terus memberikan informasi kepadanya jika menemukan kasus serupa. Informasi tersebut dinilai berharga untuk memperbaiki kinerja institusi Polri dari oknum-oknum yang melakukan penyimpangan.
"Siapapun yang pernah menjadi korban atau melihat kejadian di atas segera melapor ke Kasi Propam Polres Magelang,” pinta Zain.
Mutasi
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, Polres Magelang telah memindahtugaskan sejumlah anggota satuan lalu lintas yang bertugas di Borobudur ke bagian lain.
Anggota yang biasa berjaga di pos lalu lintas di kawasan wisata itu telah diganti oleh anggota baru. Anggota sebelumnya dikabarkan telah dikembalikan ke satuannya sambil menunggu proses evaluasi dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah awak bus pariwisata mengeluhkan aksi oknum polisi di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, beberapa hari terakhir.
Mereka mengaku kerap ditilang, padahal tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, mereka diminta membayar sejumlah uang berkisar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta per orang kepada oknum polisi itu. Jika tidak mau, oknum polisi itu mengancam akan menyita kendaraan mereka.