Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Proyek Gedung DPRD Kota Madiun, Sekwan Ditahan

Kompas.com - 31/05/2016, 15:06 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memproses dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Kota Madiun Jawa Timur sebesar Rp 2,7 miliar.

Sekretaris DPRD Kota Madiun dan dua konsultan pelaksana proyek dijebloskan ke penjara sejak Senin (30/5/2016) sore dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kemarin, sekwan DPRD Kota Madiun, SG dan dua konsultan pelaksana proyek, IS dan SM, diperiksa delapan jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dan langsung diangkut ke mobil tahanan menuju Lapas Medaeng di Sidoarjo.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, menjelaskan, proyek pembangunan gedung senilai Rp 29 miliar itu ternyata tidak sesuai dengan dokumen perencanaan.

Menurut dia, dalam kasus ini, penyidik menemukan fakta di lapangan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.

"Penyidik tidak menemukan kesesuaian antara perencanaan dan fakta di lapangan," katanya dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).

Kata Romy, dugaan penyidik, ada "kongkalikong" antara pihak pemerintah dan perusahaan kontraktor pembuatan gedung.

"Tapi pihak kontraktor masih diburu karena melarikan diri. Dua yang bersama Sekwan itu hanya konsultan saja," tambahnya.

Secara terpisah, kuasa hukum tersangka, Baskoro Hadi Susilo menolak berkomentar banyak tentang perkara kliennya, karena proses hukum masih berjalan.

"Yang pasti, kalau memang ada kesempatan kami akan mengupayakan penangguhan penahanan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com