SUKABUMI, KOMPAS.com - Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap dua pengusaha konvensi di Parungseah, Kabupaten Sukabumi yang telah membuat dan menyebarkan kaus berlambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Dari tangan kedua pengusaha bernisial AD dan AJ ini kami menyita tujuh buah kaus berlambang PKI," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur di Sukabumi, Selasa (31/5/2016).
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pengusaha itu, kaus tersebut sudah disebar sejak lama. Namun menurut mereka, tidak ada maksud di balik pembuatan kaus tersebut.
Keduanya mengaku ide membuat kaus berlambang PKI itu setelah melihat di media sosial.
"Kedua pengusaha ini kami beri pembinaan, agar perbuatannya tidak diulang lagi bahwa ideologi komunis maupun PKI sangat dilarang berkembang atau bangkit lagi di Indonesia," katanya.
Untuk mencegah dan mengantisipasi bangkitnya kembali dan penyebaran paham komunis, pihaknya menggiatkan komunikasi dengan masyarakat hingga tingkat kampung, agar masyarakat mengetahui bahwa paham komunis dilarang tumbuh lagi.
Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol (Arm) Syaiful mengatakan, pihaknya terus berupaya mewaspadai penyebaran paham komunis, khususnya di wilayah hukumnya.
"Kami juga secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahayanya paham komunis ini bagi keutuhan NKRI," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.