Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas, Sandera Pajak Ditahan di Poliklinik Gigi

Kompas.com - 28/05/2016, 18:52 WIB
Heru Dahnur

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Seorang penunggak pajak, Kamardin Md Top, terpaksa ditahan di ruang poliklinik gigi Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu dilakukan karena Lembaga Pemasyarakatan tersebut tidak lagi memiliki ruangan kosong.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Babel, Bambang Palasara, mengatakan sandera pajak tidak bisa digabung dengan tahanan lainnya.

“Tempatnya memang harus dipisah. Makannya juga berbeda karena sandera bisa pesan sendiri menggunakan biaya sendiri,” ujar  usai meninjau kondisi lapas, Sabtu (28/5/2016).

Sementara terkait ruang klinik yang saat ini digunakan untuk ruang titipan sandera, telah diganti dengan ruangan lain dalam lapas.

Kepala Keamanan Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Widodo, menambahkan terbatasnya ruangan lapas. Kapasitas lapas yang seharusnya dihuni 400 orang kini menampung 580 orang narapidana maupun tahanan.

Adapun, terduga penunggak pajak yang merupakan warga negara asing asal Malaysia akan menjalani masa penitipan selama 6 bulan ke depan.

Penahanan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya jika pajak belum dilunasi. 

Total tagihan pajak yang harus dibayar oleh mantan direktur perusahaan pengolahan timah, PT Kobatin ini, mencapai Rp 38 miliar.

Proses penyanderaan di dalam lapas dilakukan Kantor Pajak Pratama Bangka setelah surat peringatan dan proses penagihan sejak tahun 2013 tidak dipenuhi oleh Kamardin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com