Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Tinggi di Yogyakarta Harus Sesuai SNI Gempa Bumi IV

Kompas.com - 27/05/2016, 10:11 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

"Bangunan diteliti oleh peneliti dan salah satu kriterianya harus tahan gempa, jika tidak lolos ya tidak di mendapat ijin. Penelitinya itu dari universitas atau lembaga yang berkompeten,” tuturnya.

Selain itu, dalam sertifikasi penentuan hotel berbintang, PHRI DIY selalu menanyakan mengenai insfratruktur termasuk petunjuk arah titik kumpul dan tangga darurat. Ditanyakan pula dalam sertifikasi mengenai penanganan ketika terjadi bencana alam atau kebakaran sampai dengan langkah evakuasinya.

"Detail kita tanyakan, terlebih ini demi keselamatan wisatawan jika ada bencana. Jadi kita tidak asal memberikan standar hotel," tandasnya.

Dedi menyampaikan, sejak 2010 lalu PHRI DIY menjadi projek percontohan bagi hotel-hotel di seluruh Indonesia. Sebab, Hotel di Yogya mempunyai standar mengenai kebencanaan.

"Tahun 2010, kita (PHRI DIY) jadi project percontohan PHRI se Indonesia. Kenapa, karena kita punya SOP dan standar hotel diwilayah rawan bencana alam,” kata Dedi

Ditempat berbeda, Warianto Tim Struktur Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, menegaskan untuk gedung yang lebih dari dua lantai di Yogyakarta harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2012.

"Wilayah Yogyakarta itu dikategorikan gempa empat. Jadi semua bangunan yang diatas dua lantai harus mengikuti SNI struktur untuk wilayah rawan gempa empat," kata Warianto.

Guna mengetahui apakah gedung telah sesuai dengan SNI wilayah gempa empat, maka akan ada pihak ketiga yang melakukan kajian penelitian.

"Pihak ketiga ini yang bersertifikasi, bisa dari Universitas atau swasta. Jika lolos , maka gedung mendapat izin untuk di fungsikan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com