PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Napi untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.
Kasus narkotika, lanjut Farhan, memang mencemaskan dan berdampak luar biasa buruk. Namun, sebagian besar napi narkotika justru pengguna dan pedagang narkotika kelas teri.
Penangkapan mereka tidak berdampak signifikan untuk menekan peredaran narkotika. Hal itu terbukti dengan terus terungkapnya sindikat narkotika beromzet miliar rupiah.
Selain PP 99/2012, ada pula aturan yang menyebut tidak bisa ada remisi dan pembebasan bersyarat sebelum denda dibayar. Sebagian napi narkotika yang sebenarnya pengguna dan pengedar kecil itu dikenai denda melebihi penghasilan mereka seumur hidup.
“Mereka akhirnya memilih menjalani hukuman subsider berupa kurungan sekian bulan dibanding membayar denda miliaran rupiah,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.