Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 2 Penambang Ilegal Berikut Alat Berat di Lereng Merapi

Kompas.com - 24/05/2016, 11:00 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua orang yang diduga sebagai pengelola penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi dibekuk aparat Polres Magelang, Jawa Tengah.

Kedua pelaku adalah Sujud (43) asal Desa Kajangsongo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, dan Sirojul Munir asal Desa Sriwedari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Polisi kemudian menahan dua pria itu karena diduga melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin di dua lokasi di lereng Gunung Merapi kawasan Kabupaten Magelang.

Kepala Polres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan, Sujud disinyalir melakukan penambangan menggunakan alat berat di Desa Kajangsongo, sedangkan Sirojul Munir menambang secara manual di Desa Tegalrejo, Kecamatan Srumbung.

"Keduanya ditahan saat kami melakukan razia penambangan ilegal. Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin penambangan," kata Zain dikonfirmasi, Selasa (24/5/2016).

Dari lokasi penambangan itu, kata Zain, polisi mengamankan dua alat berat dan 6 mobil truk serta beberapa alat penambangan manual seperti linggis slenggrong dan angkong.

"Kami juga amankan uang tunai sebanyak Rp 17 juta, berikut buku dan nota," beber Zain.

Zain menyatakan, berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM), sejauh ini baru ada dua pengelola yang telah mengantongi izin melakukan aktivitas penambangan pasir dan baru di kawasan lereng Merapi di Kabupaten Magelang. Keduanya adalah PT Surya Karya Setiabudi (SKS) berlokasi di Desa Nglumut, dan PT Bumi Selaras di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung.

"Saat razia, terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPU ESDM Provinsi Jawa Tengah," tandas Zain.

Zain menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia dan menindak tegas penambang-penambang yang membandel. Menurut dia, penambangan yang tidak sesuai peraturan akan berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.

"Kami minta para penambang, baik menggunakan alat berat maupun manual, yang belum memiliki izin agar menghentikan dahulu aktivitas penambangan karena bisa merusak lingkungan," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tersangka, Sirojul Munir mengaku sudah 20 hari terakhir menambang dengan modal patungan dengan teman-temannya. Adapun perizinan penambangannya sedang dalam proses.

“Menambang adalah pekerjaan saya untuk menghidupi keluarga, perizinannya masih dalam proses," ujarnya.

Apapun alasannya, keduanya tetap dinilai melanggar aturan. Mereka terancam pasal 158 Undang-undang RI no 4 tahun 2009 tentang minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com