KEDIRI, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2016), menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Sony Sandra (63), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh I Komang Dediek Prayoga dengan anggota Purnomo Surya Adi dan Lila Sari menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berulang-ulang.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Dediek.
Dediek mengatakan, hukuman itu mempertimbangkan vonis hukuman terhadap Soni pada sidang lain di PN Kota Kediri pada Kamis (19/5/2016). Dalam sidang itu, Soni divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
(Baca: Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Paedofil di Kediri)
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesalinya.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan.
Putusan itu lebih rendah empat tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 14 tahun penjara.
Priyo Wicaksono selaku jaksa masih akan berkonsultasi dengan atasannya dan akan menentukan sikap dalam waktu dekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.