Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang Lagi, Pelaku Pencabulan Anak di Kediri Divonis 10 Tahun

Kompas.com - 23/05/2016, 14:58 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5/2016), menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Sony Sandra (63), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh I Komang Dediek Prayoga dengan anggota Purnomo Surya Adi dan Lila Sari menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berulang-ulang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Dediek.

Dediek mengatakan, hukuman itu mempertimbangkan vonis hukuman terhadap Soni pada sidang lain di PN Kota Kediri pada Kamis (19/5/2016). Dalam sidang itu, Soni divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

(Baca: Hakim Vonis 9 Tahun Penjara untuk Paedofil di Kediri)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya serta tidak menyesalinya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan.

Putusan itu lebih rendah empat tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 14 tahun penjara.

Priyo Wicaksono selaku jaksa masih akan berkonsultasi dengan atasannya dan akan menentukan sikap dalam waktu dekat.

"Yang penting dengan putusan itu, secara obyektif kami bisa membuktikan dakwaan kami," ujar Priyo seusai sidang.

Secara terpisah, Sudirman Sidabuke selaku kuasa hukum terdakwa menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah tindak lanjut kepada kliennya itu. Terdakwa memiliki hak untuk menerima atau mengajukan banding.

Seusai sidang, terdakwa sempat berkonsultasi dengan pengacaranya selama 10 menit. Ia masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan banding atas putusan majelis hakim.

Pembacaan vonis Sony di PN Kabupaten Kediri berlangsung hampir dua jam. Ini lebih cepat dibanding sidang di PN Kota Kediri yang berlangsung 3,5 jam.

Persidangan dengan dua korban anak gadis hari ini merupakan vonis kedua bagi Sony. Pada Kamis (19/5/2016) lalu, pengusaha konstruksi itu juga menjalani sidang di PN Kota Kediri dan telah dihukum sembilan tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Sidang tersebut dengan korban tiga anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com