Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Semarang, Aduan Warga Diselesaikan Maksimal 10 Hari

Kompas.com - 21/05/2016, 14:44 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah terus melengkapi kanal komunikasi untuk menampung masukan dan keluhan warga. Salah satu kanal terbaru yang dimunculkan yaitu “Lapor!” dan One Data Indonesia.

"Lapor!" merupakan salah satu kanal keluhan yang disiapkan agar masyarakat lebih mudah untuk melaporkan dan ikut berpartisipasi membangun kota.

Warga pun tinggal menuliskan keluhan ataupun pertanyaan, dengan sendirinya akan langsung terhubung di instansi teknis terkait.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, warga bisa ikut berpartisipasi dengan aktif bertanya maupun melaporkan. Warga juga nantinya akan mendapat jawaban atas pelaporan maksimal 10 hari kerja.

“Jadi, SKPD ini jangan sampai jawabnya no comment saja,” kata Hendrar, Sabtu (21/5/2016).

Sejumlah kanal pengaduan yang telah terlaksana misalnya lapor.go.id yang telah terintegrasi dengan Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, serta laporhendi.sorot.id.

Kedua kanal yang dipantau langsung dari Jakarta itu bisa mengulas apa saja permasalahan yang bisa dijawab SKPD, serta apa saja permasalahan yang dikeluhkan. Dinas teknis pun dinilai tidak bisa menjawab sekedar basa-basi.

Kanal ini telah digunakan di 71 SKPD dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Semarang.

Kanal ini sudah bisa diakses masyarakat umum, dengan masuk ke salah satu kanal tersebut. Jika ingin melaporkan, atau bertanya anda diminta untuk mengisi daftar diri secara online.

“Kami serius berkomitmen untuk memberikan jaminan kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat ini. Jika melanggar komitmen, akan menerima konsekuensi,” kata dia.

Ada empat hal yang merupakan komitmen bersama menindaklanjuti kanal komunikasi yang dikembangkan yaitu, mendukung penerapan Lapor dan One Data Indonesia, menjalankan standar pengelolaan pengaduan, terhubung dengan One Data Indonesia, serta membenahi tata kelola di internal dinas terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com