Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sony Sandra Hanya Divonis 9 Tahun Penjara, Jaksa Akhirnya Banding

Kompas.com - 20/05/2016, 17:32 WIB
M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya mengambil upaya hukum Banding atas putusan 9 tahun pidana penjara bagi terdakwa Sony Sandra dalam kasus hubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang berlangsung Kamis (19/5/2016) tersebut, dianggap belum sesuai dengan harapan masyarakat dan jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa.

Jaksa sebelumnya meminta pengadilan menghukum terdakwa 13 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso mengungkapkan, ada dua pertimbangan yang akhirnya membuat pihaknya melakukan upaya banding. Pertama karena putusan itu belum memenuhi rasa kedilan masyarakat.

"Yang kedua, putusan tersebut tidak menyebabkan adanya efek jera bagi si pelakunya," ujar Beni di hadapan para wartawan, Jumat (20/5/2016).

Saat ini, Beni menambahkan, akta banding sudah diterimanya sehingga tinggal menunggu memori banding yang akan berlangsung di Pengadilan Tinggi yang ada di Surabaya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo dengan anggota Daru Swastika Rini dan Rachmawati memutus terdakwa Soni Sandra 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Pengusaha konstruksi asal Kota Kediri itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tepat setelah putusan itu majelis hakim memberikan kesempatan para pihak untuk menyikapi putusan.

Saat itu pihak jaksa penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir dan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan atasannya.

Sebelumnya, Sony Sandra menjalani dua persidangan dengan perkara serupa yaitu di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Di pengadilan Kota Kediri dengan korban 3 orang gadis dan sudah ada putusan.

Di pengadilan Kabupaten Kediri ada dua korban dan jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Soni Sandra 14 tahun pidana penjara. Sesuai rencana, sidang dengan agenda putusan akan berlangsung Senin (23/5/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com