Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pembunuh dan Pemerkosa Yn Dipindah ke Lapas Anak

Kompas.com - 19/05/2016, 19:28 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Tujuh remaja pemerkosa dan pembunun Yn, Kamis (19/5/2016) dipindah dari Lapas Kelas II B Curup ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kota Bengkulu.

Ketujuh terpidana itu menajali hukuman 10 tahun penjara dan enam bulan hukuman pembinaan sosial di LPKA yang berada dalam lingkungan LP Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu. Ketujuh pelaku yakni AL, SL, FS, EK, SU, DE dan DH yang divonis sama atau komulatif dan juga dijatuhi hukuman tambahan atau subsidair berupa pembinaan sosial selama 6 bulan.

Melalui amar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang dipimpin hakim Heny Faridha pada tanggal 10 Mei lalu.

Kepala LP Bentiring Kita Bengkulu FA Widyo Putranto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sel khusus bagi ketujuh terpidana itu selama 3 hari pertama untuk dikarantina dalam proses Masa Pengenalan Lingkungan atau Mapenaling.

"Kita karantina dulu selama tiga hari, setelah itu baru kita masukkan kedalam blok khusus narapidana anak," kata Widyo.

Ketujuh pelaku yang merupakan anak di bawah umur diputus kurungan penjara 10 tahun oleh pengadilan negeri Curup, beberapa waktu lalu.

Terdapat 14 pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn, enam diantaranya sudah ditangkap polisi dan satu orang dinyatakan masih buru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com