Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kediri dan Blitar "Rebutan" Gunung Kelud

Kompas.com - 17/05/2016, 19:29 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com  - Sengketa batas wilayah Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar Jawa Timur belum juga menemukan titik temu. Kedua daerah kini menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri, yang berhak menentukan batas kewilayahan.

Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya beberapa waktu lalu telah menerima upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang memenangkan Pemkab Kediri.

Pemkab Kediri menggugat SK Gubernur Jatim Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang Pencabutan Atas Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di wilayah Gunung Kelud. 

"Karena banding diterima, maka gugatan Pemkab Kediri di tolak, dan mengembalikan status Gunung Kelud berdasarkan SK Gubernur Jatim. SK tersebut menyerahkan wewenang penentuan batas wilayah Gunung Kelud ke Mendagri," kata Kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum, Pemprov Jatim, Supriyanto, Selasa (17/5/2016).

SK tersebut kata dia, menyatakan pembagian batas puncak Gunung Kelud hanya berlaku secara administrasi pengelolaan dan bukan batas kewilayahan. SK Gubernur itu, kata Supriyanto, hanya mengatur administrasi kewilayahan, sehingga wilayah Gunung Kelud ada yang mengelola.

Sementara Pemkab Kediri, menurut Supriyanto, berpegang teguh pada keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/113/KPTS/013/2012. Padahal, surat tersebut tidak menetapkan batas wilayah Gunung Kelud untuk Kabupaten Kediri. 

Pemprov Jatim berkali-kali mempertemukan tim dari kedua pemerintah daerah tersebut, namun selalu gagal. Bahkan pada pertemuan terakhir tahun lalu, tim dari Pemkab Kediri "Walk Out" dari ruang pertemuan.

Sengketa tersebut menyusul potensi alam dan wisata yang ada di Gunung Kelud yang berpotensi mendulang pemasukan kedua pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com