Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Gadis Manado Korban Pemerkosaan Pertanyakan Polisi Tak Tahan Tersangka

Kompas.com - 14/05/2016, 12:24 WIB

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com — Setelah Y dan M ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas SC (19) dalam kasus pemerkosaan di Gorontalo, pihak keluarga korban mengaku kecewa.

EK Kindangen, selaku pengacara korban, menunggu Polda Sulut menahan kedua tersangka.

"Pernyataan Kapolda di depan Menpan-RB, tersangka sudah ditangkap," ujar Kindangen, Sabtu (14/5/2016).

Namun, menurut Kindangen, sampai semalam, keluarga korban masih melihat Y berkeliaran di dekat rumah korban.

Untuk itu, tim pengacara menyesali kejadian itu dan meminta aparat kepolisian untuk lebih profesional.

Pada konferensi pers di Mapolda Sulut beberapa waktu lalu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi sudah menyampaikan penetapan Y dan M sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Wadirreskrimum Polda Gorontalo AKBP Iwan Eka Putra juga mengatakan hal yang sama. Namun, menurut dia, penahanan tersangka tidak menjadi prioritas.

"Kan tidak perlu melakukan penahanan kalau seandainya orang itu kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," ujar Iwan.

Menurut Iwan, tersangka wajib lapor di Polda Sulut dan kalau dia dibutuhkan mungkin dibawa ke Gorontalo atau dari Gorontalo melakukan penjemputan.

SC sebagaimana yang diberitakan sebelumnya diduga diperkosa oleh banyak orang saat dirinya dibawa oleh Y dan M ke Gorontalo. Kejadian itu sendiri terjadi pada Januari lalu dan sudah dilaporkan ke Polresta Manado, bahkan dilimpahkan ke Polda Sulut.

Kasus ini mencuat setelah orangtua SC menggelar jumpa pers mempertanyakan lambannya penanganan polisi. Polisi sendiri beralasan bahwa pemerkosaan sulit dibuktikan karena tidak terdapat bukti awal yang cukup, kecuali keterangan korban.

Polisi hanya menetapkan Y dan M sebagai tersangka penganiayaan dan melimpahkan kasus ini ke Polda Gorontalo.

Kompas TV Polisi Masih Cari Bukti Yang Kuat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com