Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari Prostitusi Online Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/05/2016, 05:48 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang muncikari prostitusi online di Palembang dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Reffand Hendriansyah (20) mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/5/2016).

Perbuatan terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan pembelaan.

"Sidang hari ini ditunda dan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Firman Panggabean.

Pada persidangan sebelumnya terungkap terdakwa diringkus aparat Polda Sumsel setelah diajak transaksi dengan petugas yang menyamar di hotel pada 25 Februari 2016.

Polisi yang menyamar telah terlebih dahulu melakukan pemesanan dan terdakwa langsung mengirimkan beberapa foto perempuan melalui telepon seluler.

baca juga: Mucikari Pajang Tarif dan Foto Para Pelajar PSK "Online" di Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber ANTARA
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com