Kompas.com - 10/05/2016, 12:28 WIB
|
EditorErlangga Djumena

BENGKULU, KOMPAS.com — Majelis hakim memutuskan vonis 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn. Ketujuh pelaku itu berstatus di bawah umur.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Neni Farida itu memutuskan tujuh pelaku divonis 10 tahun penjara.

"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neni di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016).

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku puas dan tak akan melakukan banding.

"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah enam bulan latihan kerja, sementara lima orang pelaku dewasa saat ini penyidikannya masih ditangani Polres," kata Kajari Rejang Lebong, Eko W.

Sementara itu, orangtua pelaku tampak sedih dengan putusan tersebut.

Baca juga: Kasus Yn dan Kawasan "Texas" di Bengkulu

Kompas TV Aksi Solidaritas untuk Yuyun Terus Mengalir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Putrinya Dibiayai Kuliah S2, Satu Keluarga dari Papua Ucapkan Terima Kasih kepada Ganjar

Putrinya Dibiayai Kuliah S2, Satu Keluarga dari Papua Ucapkan Terima Kasih kepada Ganjar

Regional
Bupati Trenggalek Bertemu Sri Sultan HB X Bahas Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Budaya

Bupati Trenggalek Bertemu Sri Sultan HB X Bahas Pemulihan Ekonomi dan Pengembangan Budaya

Regional
Kunjungi Singapura, Walkot Makassar Bahagia Bertemu dengan 2 Sahabat Lama

Kunjungi Singapura, Walkot Makassar Bahagia Bertemu dengan 2 Sahabat Lama

Regional
Gubernur Sulteng Salurkan Bantuan Rp 500 Juta dan 1 Truk Sembako untuk Korban Banjir Torue

Gubernur Sulteng Salurkan Bantuan Rp 500 Juta dan 1 Truk Sembako untuk Korban Banjir Torue

Regional
Gandeng Alami, Dompet Dhuafa Bangun Sumur Wakaf di Ponpes Al-Mujahidah NW Bantuas

Gandeng Alami, Dompet Dhuafa Bangun Sumur Wakaf di Ponpes Al-Mujahidah NW Bantuas

Regional
Dompet Dhuafa Resmikan Masjid Az-Zahra untuk Kemashlatan Umat

Dompet Dhuafa Resmikan Masjid Az-Zahra untuk Kemashlatan Umat

Regional
Kasus PMK Menurun dan Kurban Lancar, Wagub Jabar: Lanjutkan Vaksinasi Hewan Ternak

Kasus PMK Menurun dan Kurban Lancar, Wagub Jabar: Lanjutkan Vaksinasi Hewan Ternak

Regional
Pemkab Morut dan PT GNI Dorong Pasar Kerja Lokal untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemkab Morut dan PT GNI Dorong Pasar Kerja Lokal untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Regional
Ridwan Kamil Tantang PWRI Jabar Buat Gagasan Terkait Isu-isu Kekinian

Ridwan Kamil Tantang PWRI Jabar Buat Gagasan Terkait Isu-isu Kekinian

Regional
Citarum Harum dan Pentahelix yang Memudar

Citarum Harum dan Pentahelix yang Memudar

Regional
Lewat Program Ekotren, Pemprov Jatim Wujudkan 4.125 Lapangan Kerja dan Turunkan Kemiskinan

Lewat Program Ekotren, Pemprov Jatim Wujudkan 4.125 Lapangan Kerja dan Turunkan Kemiskinan

Regional
Gubernur Syamsuar Bersyukur Dinobatkan sebagai Tokoh Publik Berpengaruh Versi MTA 2022

Gubernur Syamsuar Bersyukur Dinobatkan sebagai Tokoh Publik Berpengaruh Versi MTA 2022

Regional
Gencarkan Transformasi Digital, Pemprov Jabar Perluas Jaringan Internet di 5.300 Desa

Gencarkan Transformasi Digital, Pemprov Jabar Perluas Jaringan Internet di 5.300 Desa

Regional
Hadiri Business Meeting di Los Angeles, Walkot Danny Paparkan 10 Peluang Investasi Kota Makassar

Hadiri Business Meeting di Los Angeles, Walkot Danny Paparkan 10 Peluang Investasi Kota Makassar

Regional
Ganjar Salurkan 35.000 Jamban di Jateng, Penyebaran Penyakit di Desa Lebak, Grobogan Menurun

Ganjar Salurkan 35.000 Jamban di Jateng, Penyebaran Penyakit di Desa Lebak, Grobogan Menurun

Regional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.