Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Yn Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/05/2016, 12:28 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Majelis hakim memutuskan vonis 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn. Ketujuh pelaku itu berstatus di bawah umur.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Neni Farida itu memutuskan tujuh pelaku divonis 10 tahun penjara.

"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neni di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016).

Terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku puas dan tak akan melakukan banding.

"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah enam bulan latihan kerja, sementara lima orang pelaku dewasa saat ini penyidikannya masih ditangani Polres," kata Kajari Rejang Lebong, Eko W.

Sementara itu, orangtua pelaku tampak sedih dengan putusan tersebut.

Baca juga: Kasus Yn dan Kawasan "Texas" di Bengkulu

Kompas TV Aksi Solidaritas untuk Yuyun Terus Mengalir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com