Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yn Digelar Hari Ini

Kompas.com - 10/05/2016, 09:33 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Sidang putusan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, digelar hari ini, Selasa (10/5/2016) pukul 10.00 WIB.

Terdapat tujuh pelaku yang akan mendapatkan putusan dari pengadilan setempat. Semua pelaku berjumlah tujuh orang dan berstatus di bawah umur.

"Agenda sidang hari ini mendengarkan putusan hakim," kata staf Humas PN Curup, Jimi Marully.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pemerkosa dan pembunuh Yn (14) dengan hukuman penjara 10 tahun. Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur.

(Baca juga: Ini Isi Percakapan Menteri Khofifah dan 12 Pelaku Pemerkosaan Yn)

Ketujuh pelaku itu ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16). Berdasarkan pantauan, tak ada pengawalan khusus dari kepolisian di lokasi persidangan. Sejumlah aktivis perempuan mulai berdatangan di lokasi persidangan.

(Baca juga: Teman Yn Ajukan 3 Permintaan, Bupati Bilang "Semua Tergantung Duit")

 

Kompas TV Mensos Minta Pelaku Kejahatan Seksual Dikebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com