BENGKULU, KOMPAS.com — Sidang putusan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, digelar hari ini, Selasa (10/5/2016) pukul 10.00 WIB.
Terdapat tujuh pelaku yang akan mendapatkan putusan dari pengadilan setempat. Semua pelaku berjumlah tujuh orang dan berstatus di bawah umur.
"Agenda sidang hari ini mendengarkan putusan hakim," kata staf Humas PN Curup, Jimi Marully.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut tujuh pemerkosa dan pembunuh Yn (14) dengan hukuman penjara 10 tahun. Ketujuh pelaku yang dituntut 10 tahun penjara itu merupakan pelaku yang dianggap masih di bawah umur.
(Baca juga: Ini Isi Percakapan Menteri Khofifah dan 12 Pelaku Pemerkosaan Yn)
Ketujuh pelaku itu ialah De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16). Berdasarkan pantauan, tak ada pengawalan khusus dari kepolisian di lokasi persidangan. Sejumlah aktivis perempuan mulai berdatangan di lokasi persidangan.
(Baca juga: Teman Yn Ajukan 3 Permintaan, Bupati Bilang "Semua Tergantung Duit")