Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Din Minimi Minta Kejelasan Amnesti

Kompas.com - 06/05/2016, 14:31 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Mantan anggota kelompok bersenjata yang dipimpin Din Minimi meminta kejelasan janji pemerintah terkait amnesti untuk Din Minimi dan seluruh anggotanya.

Mereka yang meminta kejelasan itu adalah anggota Din Minimi yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara. Jalfanir alias Tgk Plang, salah seorang anggota Din Minimi, mempertanyakan bagaimana proses amnesti tersebut.

Dia berharap amnesti segera diberikan sehingga mereka yang kini ditahan bisa menghirup udara bebas bersama keluarga.

“Agak aneh, sudah jelas amnesti akan diberikan. Mengapa masih ada kami yang ditahan dan ada anggota Din Minimi yang bebas di luar sana. Harusnya, kami bebas juga,” kata Jalfanir, Jumat (6/5/2016).

Dia menyebutkan, 22 anggota Din Mimini yang menjalani hukuman tersebar di beberapa tempat. Di Rutan Lhoksukon 13 orang, Aceh Timur 4 orang, Bireuen 1 orang dan Lhokseumawe sebanyak 3 orang.

Dia mengaku masih berkomunikasi intensif dengan Din Minimi. Meski begitu, Din belum sempat menjenguk mereka di Rutan Lhoksukon.

“Kami harap persoalan amnesti segera diperjelas. Kami juga ingin bebas dan bisa berkumpul bersama anak dan istri di rumah,” ujar Tgk Plang.

Din Minimi menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Sutiyoso pada 28 Desember 2015. Saat itu, Sutiyoso menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti untuk Din dan anggotanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com