Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceh Utara Janji Beri Sanksi Guru yang Lecehkan Siswinya

Kompas.com - 06/05/2016, 09:36 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, berjanji akan memberi sanksi untuk dua orang guru yang melecehkan siswi di SMAN 1 Lhoksukon. Kedua guru berinisial YA dan Z itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Utara dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu.

"Saya sudah intruksikan Dinas Pendidikan untuk mengkaji benar kasus itu. Satu guru itu statusnya honorer, itu saya pastikan akan dipecat segera. Satu lagi pegawai negeri, itu menunggu putusan hukumnya dulu," kata pria yang disapa Cek Mad itu, Jumat (6/5/2016).

Guru yang berstatus pegawai negeri saat ini diberi sanksi tidak diberi izin mengajar.

"Kalau guru yang honorer itu, dia kan tidak masuk kerja. Nah dari situ saja sudah bisa diberhentikan," terangnya.

Dia berharap kasus serupa tidak terulang kembali di sekolah lainnya di kabupaten itu. Dia meminta kepala sekolah dan dinas pendidikan mengawasi tingkah laku guru secara ketat.

"Jangan sampai oknum guru kembali terlibat kasus pelecehan seksual. Itu keterlaluan,"pungkasnya.

Peristiwa pelecehan itu diduga terjadi dua bulan lalu saat pelajaran komputer. Kedua siswi itu bersama orang tuanya kemudia melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com