PALEMBANG, KOMPAS.com - Bupati Musi Banyuasin (nonaktif) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri siap menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (3/5/2016).
Dikutip dari Sriwijaya Post, Pahri dan Lucy tampak tenang dan santai ketika tiba di pengadilan, Selasa pagi. Keduanya terlihat mengumbar senyum kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.
Pahri dan Lucy merupakan terdakwa kasus pemberi suap pengesahan rancangan APBD Kabupaten Muba 2015 serta Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah 2014.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Pahri sebagai terdakwa I dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara. Adapun Lucy sebagai terdakwa II dan masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumsel dituntut hukuman dua tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.