Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramaikan "May Day", Jurnalis Medan Tuntut Hapus Sistem Kontrak dan Upah Murah

Kompas.com - 01/05/2016, 14:38 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tak mau ketinggalan, para pekerja media yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan turun ke jalan bersama para buruh di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, Minggu (1/5/2016).

Mereka menuntut perusahaan media agar mensejahterakan jurnalis dan para pekerja lain dalam industri ini.

Ketua AJI Medan Agoes Pedana mengatakan, sampai saat ini masih banyak jurnalis yang tidak punya status jelas di tempat mereka bekerja dan minimnya perlindungan berupa jaminan sosial untuk pekerja media.

Banyak juga para jurnalis yang sudah bekerja bertahun-tahun namun tak juga mendapat status enjadi karyawan tetap.

Menurut Agoes jenis pekerjaan jurnalis seharusnya masuk katagori pekerjaan yang berlangsung terus-menerus sehingga perlakuannya harus dilindungi dalam sebuah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT).

Mengacu pada Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja kontrak hanya bisa diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaan itu akan selesai dalam waktu tertentu.

"Kita minta perusahaan media yang masih menerapkan sistem kontrak segera meningkatkan status karyawannya menjadi karyawan tetap, ada landasan hukumnya ini," katanya.

Permasalahan gaji yang masih di bawah UMK dan tidak adanya jaminan sosial adalah persoalan para jurnalis yang menjadi persoalan bersama semua pihak.

"Semua itu merupakan hak yang harus diterima para pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Praktiknya belum dipenuhi oleh banyak perusahaan media," kesal Agoes.

Sekretaris AJI Medan Fikha Rahma menambahkan, AJI Medan meminta pemerintah segera mewujudkan upah sektoral pekerja media, memberikan jaminan sosial dan mengajak jurnalis untuk berserikat.

"May Day merupakan satu langkah agar perusahaan media menjadikan kesejahteraan dan pekerja media menjadi prioritas, lalu menghentikan segala pelanggaran ketenagakerjaan dalam bentuk apapun," Fikha menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com