SURABAYA, KOMPAS.com - Dua Anak Baru Gede (ABG) yang ikut dalam pengeroyokan aktivis antitambang Lumajang, Salim Kancil divonis Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016). ABD dan IY, masing-masing masih berusia 16 tahun dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan.
"Kedua terdakwa dihukum 3 tahun 6 bulan, karena melanggar pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Tinuk Kushartati.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa kejaksaan negeri Lumajang yang menuntut keduanya 7 tahun penjara.
Alasan hakim memberikan hukuman lebih ringan karena beberapa pertimbangan, antara lain, keterangan yang diberikan di persidangan sesuai dengan keterangan saksi dan belum pernah menjalani hukuman.
"Orangtua keduanya juga melampirkan surat yang isinya berjanji akan mendidik, serta keduanya masih ingin melanjutkan pendidikan," tambah Tinuk.
Keduanya, kata Tinuk, akan dikirim ke lembaga pemasyarakatan khusus anak di Blitar, Jawa Timur. ABD dan IY turut serta bersama belasan orang melakukan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan pada 26 September 2015. Karena aksi tersebut, Salim Kancil tewas, dan Tosan mengalami luka parah.
Pengeroyokan Salim Kancil dan Tosan adalah buntut sengketa pengelolaan tambang ilegal di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.