BIMA, KOMPAS.com - Amir (38), seorang sopir truk asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, menggugat Polda NTB karena menyita kendaraan.
Selain Polda, gugatan juga ditujukan kepada Dinas Kehutanan Provinsi NTB dan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Supir angkutan asal Kota Bima itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB.
Satu unit truk Hino tipe FG8JKKB GGJP dengan cat warna hijau itu diamankan aparat saat melintas di Aikmel Lombok Timur menuju Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2013 silam.
Saat itu, truk milik Amir diberhentikan petugas karena diduga mengangkut 532 batang kayu jati yang diduga hasil illegal logging. Namun, menurut Amir, tindakan petugas tersebut dianggap perbuatan melawan hukum, sehingga sangat merugikan pihaknya sebagai jasa angkutan.
“Sehubungan dengan gugatan itu, saya menunjuk tim kuasa hukum dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Insani (PKBHI) NTB,” kata Amir, Rabu (27/4/2016).
Ia menyebutkan, Polda NTB dan Dinas Kehutan serta Pengadilan Negeri Sumbawa diduga telah menyita truk tanpa melalui prosedur.
Amir menjelaskan, saat itu ia sedang mengangkut kayu olahan dari UD Rompas milik Abdul Azis, warga Alas, Kabupaten Sumbawa. Kayu olahan tersebut dilengkapi dengan beberapa dokumen dan surat yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan.
“Setahu saya, kayu itu memiliki keabsahan karena sudah memiliki SK yang diterbitkan oleh Dinas Kehuatan NTB dengan nomor SK 188/50/KPTS-PH/Dishut/2013 tanggal 20 Mei 2013,” terangnya.
Meski telah menunjukkan kelengkapan dokumen, pihak kepolisian tetap menggiring Amir bersama barang bukti satu unit truk nomor polisi L 9908 UJ dan sejumlah kayu ke Dinas Kehutanan setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.