Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobilnya Disita, Sopir Truk Gugat Polda NTB

Kompas.com - 27/04/2016, 19:48 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Amir (38), seorang sopir truk asal Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, menggugat Polda NTB karena menyita kendaraan.

Selain Polda, gugatan juga ditujukan kepada Dinas Kehutanan Provinsi NTB dan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Supir angkutan asal Kota Bima itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, NTB.

Satu unit truk Hino tipe FG8JKKB GGJP dengan cat warna hijau itu diamankan aparat saat melintas di Aikmel Lombok Timur menuju Pasuruan, Jawa Timur, tahun 2013 silam.

Saat itu, truk milik Amir diberhentikan petugas karena diduga mengangkut 532 batang kayu jati yang diduga hasil illegal logging. Namun, menurut Amir, tindakan petugas tersebut dianggap perbuatan melawan hukum, sehingga sangat merugikan pihaknya sebagai jasa angkutan.

“Sehubungan dengan gugatan itu, saya menunjuk tim kuasa hukum dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Insani (PKBHI) NTB,” kata Amir, Rabu (27/4/2016).

Ia menyebutkan, Polda NTB dan Dinas Kehutan serta Pengadilan Negeri Sumbawa diduga telah menyita truk tanpa melalui prosedur.

Amir menjelaskan, saat itu ia sedang mengangkut kayu olahan dari UD Rompas milik Abdul Azis, warga Alas, Kabupaten Sumbawa. Kayu olahan tersebut dilengkapi dengan beberapa dokumen dan surat yang sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dan Daftar Kayu Olahan.

“Setahu saya, kayu itu memiliki keabsahan karena sudah memiliki SK yang diterbitkan oleh Dinas Kehuatan NTB dengan nomor SK 188/50/KPTS-PH/Dishut/2013 tanggal 20 Mei 2013,” terangnya.

Meski telah menunjukkan kelengkapan dokumen, pihak kepolisian tetap menggiring Amir bersama barang bukti satu unit truk nomor polisi L 9908 UJ dan sejumlah kayu ke Dinas Kehutanan setempat.

Ironisnya, Dinas Kehutanan malah menyerahkan kendaraan milik Amir berserta muatannya ke Polda NTB tanpa ada surat perintah penyitaan sebagaimana yang diatur dalam UU.

“Kalau memang kayu itu ilegal, kenapa saya diloloskan saat memasuki Pelabuhan Lombok Timur. Padahal di pelabuhan itu ada Pos Polisi, inikan ada yang tidak beres,” pintanya.

Sebelumnya, kendaraan yang menjadi objek gugatan tersebut telah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian dan Dinas Kehutaan dalam dakwaan secara pidana terhadap Abdul Azis sebagai terdakwa tunggal atas kepemilikan kayu di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara nomor 282/PID.Sus/PN Sumbawa.

Dalam kasus itu, pihak Polda NTB menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan.

Abdul Azis dituntut atas kepemilikan kayu hasil illegal logging. Pengadilan Negeri Sumbawa pun menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Abdul Azis 1,2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan tersebut dijatuhkan sejak tanggal 24 Februari 2015 lalu.

Amir pun tidak mempersoalkan atas putusan pengadilan tersebut. Namun ia sangat menyayangkan, mobil truk yang sebelumnya disewakan oleh terdakwa untuk mengangkut barang dan jasa hingga saat ini masih disita di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Mataram NTB.

Ia mengaku sudah meminta pinjam pakai kepada pihak kepolisian agar mobilnya bisa digunakan untuk mengangkut barang dan jasa guna menopang kehidupan rumah tangganya.

Namun permintaan Amir tidak diindahkan oleh Polda NTB. Sementara ia harus menafkahi anak dan istrinya.

“Mobil saya akan dilelang oleh negara tanpa memperhatikan hak saya sebagai pemilik. Padahal saya bukan tersangka, bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu. Saya juga bukan pemilik kayu, tapi kenapa mobil saya dirampas. Saya minta keadilan hukum,” tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com