Ironisnya, Dinas Kehutanan malah menyerahkan kendaraan milik Amir berserta muatannya ke Polda NTB tanpa ada surat perintah penyitaan sebagaimana yang diatur dalam UU.
“Kalau memang kayu itu ilegal, kenapa saya diloloskan saat memasuki Pelabuhan Lombok Timur. Padahal di pelabuhan itu ada Pos Polisi, inikan ada yang tidak beres,” pintanya.
Sebelumnya, kendaraan yang menjadi objek gugatan tersebut telah dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian dan Dinas Kehutaan dalam dakwaan secara pidana terhadap Abdul Azis sebagai terdakwa tunggal atas kepemilikan kayu di Pengadilan Negeri Sumbawa dalam perkara nomor 282/PID.Sus/PN Sumbawa.
Dalam kasus itu, pihak Polda NTB menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kehutanan.
Abdul Azis dituntut atas kepemilikan kayu hasil illegal logging. Pengadilan Negeri Sumbawa pun menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Abdul Azis 1,2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan tersebut dijatuhkan sejak tanggal 24 Februari 2015 lalu.
Amir pun tidak mempersoalkan atas putusan pengadilan tersebut. Namun ia sangat menyayangkan, mobil truk yang sebelumnya disewakan oleh terdakwa untuk mengangkut barang dan jasa hingga saat ini masih disita di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Mataram NTB.
Ia mengaku sudah meminta pinjam pakai kepada pihak kepolisian agar mobilnya bisa digunakan untuk mengangkut barang dan jasa guna menopang kehidupan rumah tangganya.
Namun permintaan Amir tidak diindahkan oleh Polda NTB. Sementara ia harus menafkahi anak dan istrinya.
“Mobil saya akan dilelang oleh negara tanpa memperhatikan hak saya sebagai pemilik. Padahal saya bukan tersangka, bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu. Saya juga bukan pemilik kayu, tapi kenapa mobil saya dirampas. Saya minta keadilan hukum,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.