Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel Nyatakan Berhak Keluarkan Izin Reklamasi Pantai Losari

Kompas.com - 27/04/2016, 07:25 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa semua izin proyek Center Point of Makassar (CPI) melalui reklamasi Pantai Losari di Makassar telah terpenuhi. Ia menyatakan berhak mengeluarkan izin tersebut.

Ia heran mengapa ada pihak yang mempermasalahkan reklamasi itu, bahkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

"Ide CPI ini sudah lama dibuat oleh Universitas Hasanuddin (Unhas) dan banyak pakar ikut memikirkan reklamasi, termasuk pakar dari luar negeri. CPI dibuat untuk rakyat, tidak ada yang lain," kata Syahrul saat bertemu dengan para pimpinan media di rumah jabatannya, Selasa (26/4/2016) malam tadi.

Syahrul membandingkan reklamasi Pantai Losari dengan Pantai Jakarta Utara. Menurut dia, reklamasi Pantai Jakarta Utara sudah berjalan, sedangkan reklamasi Pantai Losari baru akan dilaksanakan.

"Apa yang mau dihentikan ini reklamasi Pantai Losari karena belum dilaksanakan. Reklamasi Pantai Losari dibuat karena di situ tidak ada mangrove, terumbu karang, atau koral. Yang ada di Pantai Losari hanya lumpur sedalam 1 meter. Di Pantai Losari juga tidak ada pencarian ikan," kata Syahrul.

Syahrul mengaku pasrah jika perkara reklamasi Pantai Losari kawasan CPI bergulir di PTUN dan kini tengah dilaporkan ke KPK. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah ikut dalam lelang proyek reklamasi itu.

Syahrul juga memperlihatkan konsep CPI yang sementara ini dikerjakan oleh PT Ciputra Group dan PT Yasmin.

"Di dalam CPI itu, pemerintah dapat lahan 80 hektar, sedangkan sisanya pihak pengembang. Jadi reklamasi ini tidak lebih dari 157,23 hektar. Apanya lagi dong yang salah?" kata dia.

"Semua izinnya ada, saya yang keluarkan dan itu merupakan kawasan strategis provinsi (KSP). Jadi saya berhak yang mengeluarkan izin," katanya sembari memperlihatkan peta CPI dengan menggunakan proyektor.

Syahrul digugat puluhan aktivis di PTUN Makassar terkait penyalahgunaan wewenang, memberikan izin reklamasi tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Ia juga dituding merusak lingkungan hidup biota laut karena megaproyek reklamasi Pantai Losari.

Lembaga yang melaporkan Syahrul di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar adalah LBH Makassar, Walhi Sulsel, Fik Ornop, ACC, YKL, SP Angin Mamiri, Aman Sulsel, dan Kontras Sulsel.

Syahrul juga dilaporkan ke KPK oleh berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK). Koalisi ini terdiri dari lembaga Kopel Indonesia, LP Sibuk, Universitas Patria Artha, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP), ACC, dan beberapa lembaga lain.

(Baca Gubernur Sulsel Dilaporkan ke KPK Terkait Reklamasi Pantai Losari)

KMAK menuding, reklamasi Pantai Losari kawasan CPI terdapat kerugian negara mencapai Rp 15 triliun. Dalam laporan KMAK ke KPK, Syahrul bersama dua pengembang, yakni PT Ciputra Group dan PT Yasmin sebagai pihak terlapor.

(Baca Aktivis Sebut Reklamasi Pantai Losari Rugikan Negara Rp 15 Triliun)

KMAK menuding reklamasi seluas 157,23 hektar itu mengakibatkan 45 kepala keluarga (KK) kelompok nelayan di kawasan pesisir Pantai Losari tergusur.

KMAK menyebut megaproyek itu akan dibangun menjadi kota baru di pesisir Pantai Losari untuk kawasan pemukiman elite dan wisata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com