Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

73 TKI Dideportasi dari Malaysia, 25 Orang Tersandung Kasus Narkoba

Kompas.com - 26/04/2016, 06:06 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 73 buruh migran dari Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (25/4/2016) malam.

Dari jumlah tersebut, 25 orang deportan merupakan buruh migran yang tersandung kasus narkoba. Sebanyak 44 buruh migran tidak memiliki dokumen, sementara 4 orang buruh dipulangkan karena terjerat kasus kriminal.

Salah satu buruh migran deportan yang tersandung narkoba, Sah (23), mengaku menerima hukuman 6 bulan penjara dan cambuk setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

Selain itu, pria asal Pinrang, Sulawesi Selatan, itu masuk ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi pada 6 tahun lalu.

"Saya bukan pemakai, saya disuruh bawa saja. Tetangkap saat pergi masuk kerja. Kerja saya pembalak (kayu)," ujarnya, Senin.

Selain mendapat hukuman cambuk, para buruh migran tersebut telah menjalani hukuman penjara selama 3 hingga 6 bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia melalaui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan Edy Sujarwo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap buruh migran deportan yang tersandung kasus narkoba meskipun mereka seharusnya mendapatkan upaya rehabilitasi.

Dia telah membicarakan tentang upaya rehabilitasi dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten Nunukan maupun aparat kepolisian. Namun, hingga kini belum ada penanganan khusus terhadap buruh migran yang tersandung kasus narkoba.

Hingga akhir April, BP3TKI mencatat lebih dari 100 buruh migran merupakan deportan yang tersandung kasus narkoba.

"Sata terakhir lebih dari 1.000 TKI yang dideportasi. Jumlah TKI yang kena kes urine atau kasus narkoba lebih dari 10 persen," ujar Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com