Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Damayanti, KPK Bakal Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Kompas.com - 25/04/2016, 22:07 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap pembangunan jalan di Maluku yang ikut melibatkan sejumlah anggota DPR dan pengusaha.

“Dalam waktu dekat, dua sampai tiga orang akan ditetapkan jadi tersangka,” kata AKBP Hendri Crisitian, penyidik KPK kepada waratwan seusai memimpin penggeledahan di kantor Balai Pembangunan Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku-Maluku Utara, Senin (25/4/2016) malam.

Setelah menggeledah kantor tersebut, penyidik lembaga anti-rasua itu langsung bergerak ke rumah kepala BPJN Maluku-Maluku Utara di perumahan Citra Land di kawasan Lateri untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

Menurut Hendri, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam kasus tersebut akan dilanjutkan Selasa (25/4/2016) besok.

Meski tidak menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa, namun dia memastikan pemeriksaan akan berlangsung di Markas Brimob Polda Maluku.

“Mulai besok ada pemeriksaan selanjutnya di Mako Brimob,” terangnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, karena menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram.

Kasus ini kemudian menyeret sejumlah anggota DPR RI dan pengusaha di Maluku menjadi tersangka. Salah satunya ialah Budi Suprianto, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com