Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Tol Semarang–Batang, Warga Tolak Buka Rekening Bank

Kompas.com - 25/04/2016, 14:36 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Warga desa Sumbersari Kecamatan Ngampel Kendal Jawa Tengah, yang tanahnya terkena proyek jalan tol Semarang–Batang, menolak membuka rekening di BRI, Senin (25/4/2016). Penolakan dilakukan karena belum ada kesepakatan harga ganti rugi tanah.

Salah satu warga Sumbersari yang tanahnya terkena proyek jalan tol, Saefudin, mengatakan, membuka rekening di BRI merupakan hal yang mudah karena kapanpun bisa dilakukan.

“Yang penting ada kesepakatan harga ganti rugi tanah dulu,” kata dia.

Menurut Saefudin, hingga sekarang warga belum mengetahui nilai ganti rugi tanah yang terkena proyek jalan tol. Sebab memang belum ada informasi yang pasti terkait dengan hal itu.

Warga lain, Munawar, menegaskan, dirinya akan menolak bila nilai ganti rugi hanya Rp 220.000 per meter. Menurut dia, harga tanah di desanya sudah lebih dari Rp 220.000 per meter.

"Tidak cuma saya. Warga lain yang tanahnya terkena proyek jalan tol, juga menolak bila ganti ruginya tanahnya cuma Rp 220.000," sebutnya.

Dia menyebutkan, nilai ganti rugi tanah yang terkena jalan tol di Ngampel, seharusnya lebih tinggi kalau dibandingkan dengan daerah Batang. Sebab, Ngampel lebih dekat dengan kota Semarang.

“Saya mendengar, ganti rugi tanah yang terkena proyek jalan tol di Batang, harganya cukup tinggi. Ada yang mencapai Rp 400.000 per meternya,“ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sumbersari Ngampel Sujarwo mengatakan, dirinya  hari ini telah mengumpulkan warga yang tanahnya terkena proyek jalan tol. Mereka dikumpulkan, untuk ditawari membuka rekening di BRI. Sehingga nantinya bila uang ganti rugi tanah itu cair, bisa ditransfer lewat rekening BRI.

“Tapi warga menolak. Saya menuruti saja kemauan warga. Saya sebagai kepala desa, hanya bisa mengikuti kemauannya,” kata dia.

Sujarwo mengaku, saat ini pihaknya masih mempunyai tugas melengkapi berkas-berkas milik warga yang tanahnya terkena jalan tol. Berkas tersebut, sekarang masih berada di BPN.

“Berkas itu masih diteliti oleh BPN. Kalau nanti ada yang kurang, berkas tersebut dikembalikan oleh BPN, supaya dilengkapi,“ ujarnya.

Berkas-berkas itu berisi, surat tanah, KTP pemilik, surat waris bila memang diwariskan dan lainnya.

Terkait dengan hal itu, Kepala BPN Kabupaten Kendal, Usman, mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui berapa harga ganti rugi tanah warga desa Sumbersari yang terkena proyek jalan tol. Sebab yang menentukan harga adalah appraisal.

“Kalau soal buka rekening, itu kan urusannya bank. Bukan kami,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com