Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi "Bersinar" Polres Gresik Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkoba dengan 23 Tersangka

Kompas.com - 23/04/2016, 11:30 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Gresik, terus digelorakan oleh jajaran Polres Gresik. Terbaru, jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dengan 23 tersangka, melalui operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar).

Dari total jumlah tersangka yang terjaring dalam operasi Bersinar, yang digelar sejak 20 Maret hingga 19 April 2016 tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan. Baik mereka yang masih remaja hingga ibu-ibu rumah tangga.

“Ini adalah buah kerjasama yang dilakukan Polres Gresik dengan Polsek-Polsek yang ada di jajaran, untuk menindak dan meminimalisir peredaran narkoba di Gresik, yang saat ini sudah mulai memprihatinkan,” tutur Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo, Jumat (22/4/2016).

“Dari 22 kasus ini, sebanyak 18 kasus adalah penggunaan narkoba jenis sabu-sabu, dan 4 kasus sisanya merupakan pil koplo,” sambungnya.

Selain mengamankan 23 tersangka, operasi Bersinar yang digelar Polres Gresik juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 26 gram sabu-sabu dan 4.000 butir pil koplo. Termasuk, barang bukti berupa bong, pipet, timbangan elektronik, uang tunai, sampai telepon seluler (ponsel) yang digunakan para tersangka dalam aksinya.

“Para tersangka tidak hanya dari Gresik, tapi juga berasal dari beberapa kota lain seperti Surabaya, Sidoarjo, Solo, Madura, dan juga Medan,” beber Ady.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang tertangkap sebagai pengguna narkoba sebanyak 14 orang, dikenakan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara atau denda paling sedikit senilai Rp 800 ribu.

Sementara untuk para tersangka yang merupakan pengedar sebanyak sembilan orang, petugas kepolisian menerapkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

“Meski operasi 'Bersinar' secara resmi sudah berakhir, namun kami tetap akan melanjutkan dengan program-program yang lain untuk menekan peredaran narkoba, khususnya yang ada di wilayah Gresik,” tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada warga Kabupaten Gresik, untuk benar-benar mengawasi dan menjaga anggota keluarganya dari peredaran barang haram tersebut. Ady berharap, pelaksanaan usaha preventif ini akan dapat membendung peredaran narkoba di Gresik.

“Sebab kalau sudah terjebak dan terjerumus dalam narkoba itu bisa berbahaya. Karena itu, selain terus menggalakkan operasi dan perang terhadap peredaran narkoba, kami juga tak henti-hentinya akan memberikan penyuluhan kepada warga,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 13 pecandu narkoba berhasil diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, dari Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik, tanggal 14 April 2016 lalu. Di mana dalam menjalankan usaha ini, BNNK Gresik juga mendapat dukungan penuh dari Polres Gresik.

Kompas TV Kasat Narkoba Belawan Terima Uang Rp 2,3 M
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com