Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Tidak Perlu Dikasihani, Beri Kami Kesempatan.."

Kompas.com - 21/04/2016, 07:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membuat para penyandang difabel di wilayah itu menginginkan ada perhatian serius dari pemerintah setempat guna memberikan kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi.

AFC Deputy Project Manager Handicap International Federation (HIF) wilayah NTT, Yohanes MZ Bela dalam diskusi bersama sejumlah wartawan, LSM dan penyandang Difabel di Kota Kupang, Rabu (20/4/2016) mengatakan, pihaknya mendorong partisipasi penyandang disabilitas, dan juga kelompok-kelompok marginal lainnya untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.

”Kita ingin agar masyarakat publik untuk mendorong dan mengkampanyekan tentang hak-hak dasar penyandang disabilitas, yang mereka juga bagian dari manusia sehingga mempunyai hak yang sama atau ada kesetaraan,”kata Yohanes.

Selama ini para penyandang disabilitas sering terlupakan, misalnya saat digelar musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), yang diundang hanya jajaran pemerintah dari tingkat RT sampai kabupaten/kota, dan LSM. Sedangkan kelompok-kelompok penyandang disabilitas ini tidak dilibatkan.

Padahal, sebut dia,  mereka punya prioritas kebutuhan yang perlu disampaikan melalui sarana musrenbang.

Senada dengan itu, pengurus (HIF) lainnya, Robby berharap para penyandang disabilitas di desa-desa, bisa terlibat dalam proses perencanaan pembangunan, pengambil kebijakan, pengambilan keputusan, mengontrol, dan lain sebagainya, terkait dengan proses-proses pembangunan yang ada.

"Kalau mereka tidak pernah terlibat, bagaimana kebutuhan mereka bisa terpenuhi," kata Robby.

Sementara itu Ketua Umum Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) Indonesia, Paulus Manek mengaku selama ini penderita kusta tidak pernah tersentuh oleh bantuan apapun dari pemerintah khusus untuk pihaknya yang terhimpun di organisasi Permata.

“Obat kusta sampai saat ini sangat kurang, khususnya kusta buat anak-anak. Di Puskesmas kota saja obatnya kurang, apalagi Puskesmas yang berada di desa,” ucapnya.

Menurut Paulus, Peraturan daerah kusta prambusia Nomor 4 Tahun 2005 sudah disahkan oleh pemerintah Provinsi NTT, tetapi pelaksanaannya kosong. Artinya bahwa di situ lebih memuat pada aspek medisnya, sedangkan aspek rehabilitasinya tidak ada.

“Harapan kami bahwa Perda ini lebih memuat pada aspek medis, rehabilitasi, pekerjaannya atau pemberdayaan. Kami penyandang disabilitas secara keseluruhan tidak butuh dikasihani, tapi berikan kami kesempatan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com