SURABAYA, KOMPAS.com — Seorang komisaris utama perusahaan properti di Surabaya, DG, disandera selama satu malam oleh Direktorat Jenderal Pajak karena menunggak pajak Rp 6,1 miliar.
Dia dilepaskan setelah pihak perusahaan melunasi tunggakan keesokan harinya.
DG diamankan tim Kanwil Direktorat Jendral Pajak Jatim I dan Polda Jatim dari rumahnya di kawasan Kupang, Selasa (19/4/2016) malam, dan dititipkan di Lapas Surabaya Kelas I di Kecamatan Porong, Sidoarjo.
"Tadi pagi sudah dilunasi. Karena sudah dilunasi, maka sesuai aturan, DG kami lepas," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Hestu Yoga Saksama, Rabu (20/4/2016) sore kepada wartawan.
Menurut Hestu, perusahaan DG terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya. Perusahaannya sudah 10 tahun menunggak pajak dengan total akumulasi Rp 6,1 miliar.
Berbagai upaya telah dilakukan pihaknya agar perusahaan itu membayar kewajiban pajak, dari dikirimi surat, dipanggil, hingga diberi keringanan, tetapi tetap tidak dihiraukan.
Penyanderaan (gijzeling) terhadap DG sesuai Surat Perintah Penyanderaan Kepala KPP Madya Surabaya setelah mendapat Surat Izin Menteri Keuangan nomor : SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016.
"Penyanderaan adalah upaya terakhir kami agar wajib pajak membayar tanggungannya kepada negara," tambahnya.
Pada waktu yang bersamaan, pihaknya juga menahan seorang Direktur CV SA, GP, yang bergerak di usaha bidang perdagangan. Dia ditahan karena diduga memalsukan faktur pajak yang tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya, dengan tujuan mengurangi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan menyampaikan surat pemberitahuan masa (SPT masa) dengan isi yang tidak benar.
"Dia diamankan di Polda Jatim karena yang dilakukan diduga melanggar unsur pelanggaran hukum, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.